
Suarapemilih.com,Jakarta – Politikus partai Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MK sebagai benteng keadilan konstitusional harus berani ambil sikap setelah membludaknya kecurangan di pilkada serentak lalu, Sabtu (02/01/16). Sampai berita ini di turunkan, sebagian besar sengketa perselisihan yang di daftarkan mengandung dugaan kecurangan terstruktur,sistematis dan massif.
Saat ini tengah berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 persen, satu persen, 1,5 persen dan dua persen sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.
“Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, untuk memahami Pasal 158 semua pihak harus menggunakan metode penafsiran sistematis, menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu Pasal 156 dan 157 ayat (3).An