
Suarapemilih.com – Panwaslu telah melayangkan surat peringatan atau surat teguran yang kedua kalinya kepada pasangan calon Wali Kota Surakarta nomer urut 1 yaitu Anung Indro Susanto berpasangan dengan M.Fajri terkait stiker yang bergambar pasangan calon Wali Kota Surakarta bernomer urut satu ini yang terpampang di kaca mobil angkot. (Baca juga: Rudi-Purnomo kampanye blusukan)
Mendapat surat teguran yang kedua, pasangan calon Wali Kota tersebut tidak menghiraukkannya. Sehingga panwaslu langsung mengambil inisiatif melakukan eksekusi mencopot sebelas stiker yang bergambar pasangan calon Wali Kota Anung Indro Susanto-M.Fajri ini.(Baca Juga: Anung-Fajri dihadang Rudi)
Pencopotan stiker ini dilakukan karena ukura stiker yang ditempel tidak sesuai ukuran yang sudah di tentukan sebelumnya yaitu 10 x 5 centimeter. Sedangkan stiker yang terdapat di mobil-mobil angkot ini ukurannya lebih besar. Selain itu juga pemasangan stiker ini juga telah melanggar PKPU Nomer 7 tahun 2015.
Menurut keterangan dari salah seorang sopir angkutan, Maryono (55) bahwa dia tidak tahu menahu mengenai stiker yang tertempel di mobil angkotnya. stiker tersebut tahu-tahu sudah menempel dikaca mobilnya. Selain stiker, para sopir angkot itu juga mendapat uang Rp 100.000 per orang.(El/Pa/Nn)