
Suarapemilih.com, SOLO – Salah dari calon Kepala Daerah di Solo diduga kampanye sara. Setelah mendapat laporan mengenai kampanye yang mengandung unsur suku, agama, dan ras antar golongan (SARA), akhirnya pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menindak tegas hal itu.
Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan, “kalau berpotensi meresahkan dan kampanye SARA yang mengajak memilih calon yang seiman. Mereka menggunakan ayat-ayat tertentu, dan Apabila dalam kegiatan masyarakat ini menyebut nama Paslon, kami berjanji akan menindaklanjuti”.
Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 disebutkan kampanye bernuansa SARA bakal dikenai sanksi pidana. Calon maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye yang menghina agama, suku, ras, golongan calon gubernur, walikota/bupati dan atau Parpol (partai politik), ujarnya.
Meski banyak laporan mengenai kampanye Sara , pihak KPU dan Panwascam masih belum menindak lanjuti, karena laporan tersebut tidak menyantumkan nama Paslon .
Menurut dia pihaknya merasa takut jika belum menyebut nama dan akan menindak lanjuti maka akan timbul masalah baru di masyarakat terlebih soal Pilkada Solo.(Mj/Kf)