
Suarapemilih.com,Sulawesi Selatan – Pengadilan Kabupeten Barru, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rusman alias Muhammad Rukman karena di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu,Senin(23/11/15). Sampai berita ini di turunkan Rusman juga di denda uang 2jt subside satu bulan kurungan.
Rusman terbukti membagikan spanduk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru nomor urut 3 Andi Idris dan Suardi kepada sejumlah kepala keluarga di Desa Lawallu. JPU Kejaksaan Kabupaten Barru juga mempersilahkan terdakwa melakukan banding.
“jika terdakwa melakukan banding,kami akn mempersiapkan tuntutan yang lebih berat. Tapi jika terdakwa mikir-mikir,kami juga akan mikir-mikir” tambah Ruslan
Ruslan menuturkan, ini bisa jadi pelajaran bagi semua tim sukses atau masyarakat. An