
Suarapemilih.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki di Kementerian Pertahanan diizinkan untuk berpoligami melalui surat edaran yang meluncur bulan Juli 2015 lalu dan mulai berlaku tanggal 22 Juli.Surat edaran bernomor SE/71/ VII/2015 itu ditandatangani perwakilan Sekretaris Jenderal, Brigadir Jenderal TNI Sumardi, pada 22 Juli 2015.
Terdapat syarat-syarat poligami bagi laki-laki diantaranya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak kunjung sembuh, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, syarat yang mendukung adalah mengajukan surat persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan menyertakan jaminan tertulis untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Meskipun harus meminta izin kepada pejabat yang berwenang tentu hal ini akan membuat Poligami Keluarga Sejahtera (PKS) semakin senang untuk melakukan poligami. Karena tidak akan diberi sanksi jika syarat-syarat terpenuhi.(pn)