
Suarapemilih.com,Malang – Pasangan cabup dan cawabup Malang Dewanti Rumpoko-Masrifah di pangggil Panwaslu setelah kedapatan bule seksi berbikini bergoyang di atas panggung dalam kampanye pasangan nomor urut 2 ini,Minggu (06/12/2015). Sampai berita ini diturunkan, foto bule seksi berbikini itu sudah tersebar luas di media sosial facebook.
Kampanye yang di adakan di Desa Sidodadi,kecamatan Gedangan Kabupaten Malang ini di anggap tidak etis dan memuat adanya unsur pornografi. .”Kami sudah mendapatkan laporan dan mengumpulkan keterangan dari Panwascam. Sekarang tengah dilakukan kajian sejumlah barang bukti terkait masalah itu,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva
Panwascam mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah, jelas ditemukan adanya pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19. Pasal 14 ayat 2 menyatakan bahwa kampanye harus dilakukan secara lisan oleh calon. Sedangkan pasal 19 disebutkan pelaksanaan kampanye dilakukan dengan mengedepankan kesopanan dan kesantunan.
“Apa yang terjadi jelas tidak mengedepankan sopan santun, bahkan tidak pantas karena dilakukan di muka umum,” tegasnya.
Sebelum Panwas memanggil Dewanti-Masrifah untuk dimintai keterangan, Panwas sebelumnya telah merekomendasikan pada KPU untuk pemberian sanksi administrasi pada paslon tersebut. An