
Suarapemilih.com, KAJEN – Sekda Kabupaten Pekalongan dicecar sepuluh pertanyaan oleh petugas pengawas pilkada di Kota Santri setelah diduga adanya pemasangan baliho yang merupakan APK illegal, Sabtu (28/11/2015). Sampai berita ini diturunkan belum ada hasil klarifikasi dari panwas.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Ahmad Irwan Hamzani mengungkapkan dalam proses klarifikasi ada sepuluh pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun tidak terpaku pada sepuluh pertanyaan pokok saja, tapi pertanyaannya mengembang.
Pihaknya mengatakan klarifikasi tersebut seperti yang menjadi dugaan, yaitu soal pemasangan baliho yang merupakan alat peraga kampanye paslon tertentu dan sempat terpasang di beberapa puskesmas serta RSUD.
Mengenai hasil klarifikasi pihaknya memperkirakan pada Minggu atau Senin 30 November 2015. Karena hasil klarifikasi akan dibahas terlebih dahulu bersama semua angggota panwas untuk dikaji terlebih dahulu.
Dilihat dari hasil kajian ada lima kemungkinan yang terjadi. Ada kemungkinan melanggar kampanye biasa, pelanggaran pemilu, soal netralitas ASN, kemungkinan melanggar semuanya dan kemungkinan tidak melanggar sama sekali. Kf