
Suarapemilih.com,Karawang – Kejaksaan Negri Karawang bersiap menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di KPU,Rabu (30/12/15). Sampai berita ini diturunkan,pihak kejaksaan sedang menelaah hal tersebut.
“Kita merespons laporan masyarakat ihwal adanya indikasi penyelewengan dana KPUD termasuk dalam hal perbedaan spek bahan APK (alat peraga kampanye),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang,Titin Herawati.
Titin mengatakan telah mendapat informasi dugaan korupsi di KPUD Karawang sejak 21 Desember 2015. Pihaknya telah mendapat laporan dan bukti jika APK yang dipasang KPUD mudah rusak lantaran kerangkanya terbuat dari bambu kecil. Sedangkan yang terbuat dari besi hanya di wilayah perkotaan
Berdasarkan laporan itu, masyarakat menduga adanya keganjilan dan menduga KPUD Karawang melanggar Pasal 118 ayat 1 huruf e, Peratuan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 perihal pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Titin mengatakan ,pihaknya akan memanggil dan melakukan penyelidikan.An