
Suarapemilih.com, BOYOLALI-Ketua Panwaslu Kabupaten Boyolali Narko Nugroho meminta KPU setempat untuk memberhentikan seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setelah terbukti menyebar undangan disertai uang untuk menyoblos salah satu paslon di Desa Sukorejo, Selasa (8/12/2015). Sampai berita ini ditulis pihak Panwalu masih menindak lanjuti hal tesebut.
Narko mengungkapkan, yang bersangkutan telah diberhentikan saat itu juga, lantaran membagikan formulir C 6 (surat pemberitahuan untuk ke Tempat Pemungutan Suara) yang disteples dengan uang Rp 25.000 pe orang.
pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang warga yang bersedia mengembalikan uang yang didapatnya, sebelum meminta KPU memberhentikan pelaku.
Menurut keterangan pelaku telah menyebarkan ke 80 warga. Tetapi kami masih sulit membuktikan dari mana uang ini berasal lantaran pelaku mengatakan kalau uang yang dibaginya berasal dari kantong pribadinya,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga memaparkan kalau pelaku membantah memberi uang untuk menyuruh warga memilih pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Rabu (9/12/2015) besok, tetapi supaya tingkat partisipasi pemilih tinggi.
“Si pelaku mengambil alih semua tanggung jawab agar kasusnya tidak merembet. Jadi kami berhenti di situ, tidak bisa melacak sumber uang sebenarnya dari mana,” jelas Narko.
Setelah pembagian uang oleh anggota KPPS itu dipergoki warga dan melapor ke Panitia Pengawas Kecamatan Musuk, seluruh formulir C 6 di Desa Sukorejo ditahan sementara pada Senin malam, supaya undangan pencoblosan tidak terlanjur menyebar ke warga.Mr