
Suarapemilih.com,Tangerang Selatan – KPU Kota Tangerang Selatan siap hadapi gugatan di MK yang di layangkan 2 pasangan calon yang kalah di pilkada serentak Tangsel,Minggu (03/01/16). Sampai berita ini di turunkan, KPU masih menunda penetapan pemenang hingga adanya putusan dari MK.
Komisioner KPU Badrusalam mengatakan,kedua paslon tersebut tidak menggugat hasil akhir perhitungan suara sebagai objek gugatan. Hingga kini KPu sendiri belum menetapkan pemenang pilkada berdasarkan penghitungan suara.
Badrussalam mengatakan pihaknya akan stand by di MK untuk mengetahui jadwal persidangan. Berdasarkan aturan penyampaian gugatan, tanggal 31 Desember hingga 3 Januari sudah masuk masa pemeriksaan dan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
“Kalau mengikuti jadwal alur gugatan, Senin 4 Januari masuk tahap pencatatan permohonan pemohon Sehingga sudah bisa diketahui kapan jadwal gugatan pilkada Tangsel bisa dilaksanakan,” ujar Badrusalam.An