
Suarapemilih.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan 25 pejabat di daerah dilaporkan ke Kemendagri setelah melanggar aturan selama proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember lalu,Selasa (15/10/15). Sampai berita ini di turunkan, 11 di antara pejabat sudah memili bukti akurat,sedangkan sisanya masih di selidiki.
Pejabat yang melanggar itu tersebar di beberapa daerah.Temuan ini diperoleh tim pemantau Kemendagri di lapangan. Saat gelaran pilkada serentak tahun ini, Kemendagri menurunkan tim pemantau untuk mengawasi para pegawai negeri.
Tjahjo meminta Direktorat Otonomi Daerah dan Biro Kepegawaian Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai temuan pelanggaran tersebut.Ia mengatakan apabila terbukti ada pejabat daerah yang tak netral selama pilkada, akan dikenai sanksi
Anggota Badan Pengawas Pemilu Nasrullah mengatakan bahwa incumbent memanfaatkan pegawai negeri untuk kemenanganya. Hasil pantauan Bawaslu, kata Nasrullah, kebanyakan kasus pegawai negeri tak netral terjadi di daerah yang calon kepala daerahnya adalah inkumben. An