
Suarapemilih.com, SEMARANG – Lima pasangan calon pilkada serentak 2015 di Jateng telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tidak terima atas hasil keputusan KPU, Selasa (22/12/2015). Sampai berita ini diturunkan KPU belum mengetahui materi gugatan MK atas pengajuan dari lima paslon tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo mengatakan lima paslon tersebut adalah paslon nomor urut satu dari Kabupaten Pekalongan yakni Riswadi-Nurbalistik, dari Kabupaten Pemalang ada dua paslon yakni Agung-Afif dan Arifin-Romi, dari Kabupaten Sragen Agus Fathurrahman-Djoko Suprapto. Sedangkan dari Kabupaten Wonosobo Sarif Abdillah-Usup Sumenang.
Joko menegaskan meski pihaknya belum mengetahui materi gugatan, KPU Provinsi tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten dan Kota pada 23 Desember mendatang, termasuk menyiapkan pengacara. Pihaknya juga memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sudah lengkap. Kf