
Suarapemilih.com, JAKARTA-Tak pernah mendaftar dan mengikuti sistem penjaringan dan penyaringan selama proses yang dilakukan DPD PDI-P Jakarta, Gubernur DKI yang sekaligus calon petahana Basuki T Purnama alias Ahok sudah tidak bisa lagi maju lewat DPD PDIP DKI pada Pilkada 2017 mendatang, Sabtu (16/7/2016). Hingga kini pintu masuk untuk Ahok lewat partai berlambang kepala banteng tersebut sudah ditutup 100%.
“Yang pasti gini, Ahok tidak bisa lagi lewat DPD PDIP DKI, sebab pintu Ahok di DKI sudah tertutup 100 %. Ya karena mekanismenya sudah tertutup,” kata Gembong kepada team SP pagi tadi.
Menurut anggota DPRD DKI ini, sekarang kesempatan Ahok untuk bisa diusung PDIP tinggal satu, yakni melewati pintu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Sekarang itu persoalan Ahok cuma ada di DPP. Sedangkan DKI Jakarta sudah tidak bisa. Jadi kewenangan tinggal di DPP,” ujarnya.
Lebih jauh Gembong menjelaskan, jika Ahok tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka akan sulit baginya untuk diusung partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Tinggal dia (Ahok) bagaimana memanfaatkan ruang yang semakin terbatas ini. Tanpa itu dia agak sulit,” jelas Gembong.adm