
Suarapemilih.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan jika pelaksanaan pemungutan suara Pilkada lima daerah susulan tidak serentak sebab yang terpenting adalah pelantikannya bisa serentak, Senin (04/01/2015). Sampai berita ini diturunkan lima kepala daerah yang melakukan pilkada serentak susulan bisa ikut pelantikan dengan 264 daerah lainnya.
“Bisa serentak atau tidak (pemungutan suaranya) itu tak jadi masalah, mau dilaksanakan kapan oleh KPU, tetapi yang penting sebelum batas akhir putusan MK 12 Maret, sehingga bisa pelantikan serentak,” kata Tjahjo.
Mendagri mengungkapkan , pemungutan suara tidak bisa dipaksa dilakukan serentak, lantaran hal ini bersangkutan dengan hukum. Lima daerah masing memiliki posisi yang berbeda-beda, yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak telah terlebih dahulu keluar kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Manado dan Simalungun masih menunggu kasasi MA, dan Pematangsiantar siantar kabar terakhir masih menunggu PTTUN Medan.
Tjahjo menambahkan anggaran untuk Pilkada lima daerah tersebut tidak bermasalah. Yang perlu diperhatikan hanya waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian logistik Pilkada, terutama untuk tingkat provinsi. “Jadi posisi KPU dan pemerintah tidak bisa melakukan agenda penjadwalan kapan pilkada lima daerah itu akan dilaksanakan,” kata Mendagri.
Tjahjo berharap agar masalah tersebut segera dibahas bersama agar pemilihan kepala daerah di lima daerah tersebut bisa segera terlaksana. Kf