
Suarapemilih.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah Ahok akan dimintai keterangan terkait gratifikasi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Kamis (14/07/2016). Sampai berita ini diturunkan terkait kasus tersebut Ahok akan dijadikan saksi.
Gratifikasi yang dimaksud adalah terkait uang yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta ketika proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, November 2015 lalu. Saat itu, Dinas Perumahan mendapatkan uang Rp9,6 miliar dari pemilik lahan. Uang tersebut diduga sebagai upaya suap untuk memperlancar proses pembelian lahan seharga Rp668 miliar.
Pada November 2015, Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat kepada pemilik bernama Toeti Noezlar Soeharto.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP). Adm