
Suarapemilih.com, Bangka Belitung– Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati serta gugatan hasil Pilkada serentak 2015, Mahkamah Konstitusi mengumumkan sudah 93 pihak yang mengajukan permohonan gugatan, Senin (21/12/2015). Sampai saat ini jumlah masih 93 pihak.
Setiap daerah yang melaksanakan pilkada harus menyerahkan permohonan gugatan hasil pilkada ke MK dengan batas waktu 3×24 jam sejak diteyapkannnya perolehana suara hasil pemilihan oleh masing-masing KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Maka hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan gugatan.
Sebagaimana diketahui Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia karena tercatat ada 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama.
Berikut daftar penggugat hasil Pilkada 2015 ditweet @Humas_MKRI.
1. Kab. LABUHANBATU SELATAN (H. Usman-Arwi Winata)
2. Kota MEDAN (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
3. Kab. OKU (Hj. Percha Leanpuri-H. M. Nasir Agun)
4. Kab. TANA TIDUNG (H. Akhmad Bey Yasin-H. Abdul Fatah Zulkarnain)
5. Kab. KONAWE UTARA (H. Aswad Sulaiman P.-H. Abu Haera).Mr