
Suarapemilih.com, JAKARTA-, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk tidak main aman dalam sengketa pilkada, MK harusnya tidak hanya berpatokan pada selisih angka perolehan suara para calon namun juga dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada, Minggu (3/01/2016). Sampai berita ini diterbitkan belum ada keputusan lebih lanjut dari MK.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pemantau Pilkada Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Rahmadani saat jumpa pers di Jakarta. Jika MK hanya melihat dari selisih perhitungan semata maka hasil persidangan tidak akan mendalam.”MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada,” teangnya.
MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara. .”MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada,” imbuh Fadli.
“MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pilkada dari ketetapan angka perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan substansial,” tegas Fadly.Mr