
Suarapemilih.com, JAKARTA – MK memprediksi hanya akan mengabulkan 10 dari ratusan permohonan sengketa setelah persyaratan ketentuan selisih suara sulit dipenuhi, Rabu (23/12/2015). Sampai berita ini diturunkan belum diketahui daerah mana saja yang dikabulkan gugatannya.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pun yakin dari seratusan permohonan yang masuk, tak akan banyak yang bakal diterima MK. Sebab, banyak persyaratan formil yang harus dipenuhi termohon untuk dapat mengajukan sengketa.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan sengketa jika provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU Provinsi.
Ia berharap pasangan calon yang telah ditolak MK dapat menerima keputusan dengan legowo. Karena pihaknya tidak ada urusan dengan hasil pemilu, pihaknya hanya mengurus kode etik saja. Kf